Polsek Patarang rabu malam, berhasil menangkap tiga tersangka yang terjerat peredaran obat keras berbahaya atau okerbaya. Ketiga 3 tersangka tersebut yakni YP, MR, dan SO yang merupakan warga kelurahan Tegal Gede.
Kanit Reskrim Polsek Patrang, Bripka Eko Budi Prasetyo menjelaskan, saat melakukan patroli di kelurahan Jember Lor, petugas melihat tersangka MR dan YP tengah melakukan transaksi jual beli okerbaya. Keduanya pun ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Patrang.
Saat diintrograsi, tersangka MR dan YP yang berperan sebagai penjual, mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari tersangka SO. Seketika, petugas langsung melakukan penggerbekan ke rumah SO dan berhasil menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti.
Dari tangan ketiga tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 240 butir okerbaya serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 325.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke tiga pelaku terancam dengan pasal 196 subs pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah.