Para pelaku pencurian besi bantalan rel kereta api di Kecamatan Kalisat ini, urung menikmati hasil jarahan dari tindak kejahatan yang telah mereka lakukan. Pasalnya, jajaran Mapolsek Kalisat, dini hari tadi, sukses menciduk mereka beberapa jam setelah melakukan aksinya. Disebutkan, identitas tersangka ini antara lain Umar Hamdan, 24 tahun, warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Hadi, 25 tahun, dan Wahyu alias Yoyok, 45 tahun, keduanya warga Desa kalisat, Kecamatan Kalisat. 6 bantalan rel kereta api yang terbuat dari besi milik PT. KAI Daops IX Jember, berhasil dibawa kabur oleh para pelaku, yang beraksi pada pukul 01.00 dini hari tadi.
Kaposlek Kalisat, AKP Yatno Mardi, kepada Soka Radio, Hari Kamis siang, menuturkan, terungkapnya kasus ini, berkat laporan yang diberikan oleh petugas Stasiun Kalisat. Diceritakan, saat petugas melakukan pemeriksaan di sekitar stasiun dan sepanjang rel, mereka menemukan bantalan rel besi yang sengaja ditumpuk di wilayah sekitar stasiun, mendadak berkurang. Atas kejadian itu, pihak Stasiun Kalisat melaporkannya ke Mapolsek Kalisat. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menemukan para tersangka di rumah Wahyu, berikut dengan barang buktinya. Dari hasil interogasi yang dilakukan Tim Penyidik, para tersangka menyebutkan, otak di balik aksi ini adalah tersangka Wahyu, yang kebetulan letak rumahnya berada di sekitar Stasiun Kalisat. Rencananya, Yatno menceritakan, besi-besi dengan ukuran panjang 2 meter, lebar 18 centimeter, dan berat 50 kilogram tadi, akan dijual kepada seorang pengepul besi tua dengan harga Rp. 3000 per kilonya.
Yanto menambahkan, atas perbuatan kriminal yang telah dilakukan tersangka Hamdan, Hadi dan Wahyu, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.