Rekotor Universitas Jember Moh. Hasan sayangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memberikan daftar pertanyaan ke pasangan Capres dan Cawapers, sepekan sebelum depat pertama, pada tanggal 17 Januari 2019 mendatang.
Kepada beberapa wartawan Hasan menyampaikan, debat pasangan Capres dan Cawapres pada pemilihan umum (Pemilu) kali ini berbeda dengan debat-debat sebelumnya. Dimana, pada debat yang akan dilaksanakan tanggal 17 Januari mendatang, para peserta debat sudah mendapatkan panduan atau kisi-kisi pertanyaan dari pihak KPU.
Menurut Hasan, disatu sisi keputusan KPU tersebut positif, dimana arah dari debat tersebut sudah betul-betul difahami oleh para peserta. Meskipun demikina, lanjut Hasan, seharusnya pertanyaan diberikan kepada peserta langsung pada saat debat digelar, sehingga mereka dapat menjawab secara spontan.
Di beritakan media Nasional, Komisi Pemilihan Umum akan menerapkan dua model lontaran pertanyaan pada debat calon Presiden dan wakil Presiden Pemilu 2019. Salah satunya adalah model pertanyaan terbuka. Pada model ini, KPU akan memberikan daftar pertanyaan ke pasangan calon Presiden dan wakil Presiden sepekan sebelum debat. Debat pertama akan diselenggarakan 17 Januari 2019, daftar pertanyaan paling lambat sampai ke tangan pasangan calon 10 Januari 2019.