Sekelompok masyarakat, Jumat (22/2/2019) pagi mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember untuk mendaftarkan gugatan Citizen Lawshit, terkait tambang kapur di gunung Sadeng Kecamatan Puger. Namun, karena pejabat pengadilan (Panitera) PN Jember sedang melakukan kegiatan dinas ke luar, gugatan tersebut akan didaftarkan pada hari Senin (25/2/2019) pekan depan.
Salah satu pengugat, Mashudi menyampaikan, sebenarnya Pemerintahan Daerah (Pemkab) Jember sejak Tahun 2014 lalu sudah memiliki regulasi tentang pertambangan di gunung Sadeng, yakni perturan Bupati (Perbup) nomor 34 tentang pemaparan gunung Sadeng, Perbup nomor 23 tentang harga pertonase dan perturan daerah (Perda) nomor 3 tentang pajak daerah. Salah satu item yang diatur, yakni adanya kewajiban bagi perusahaan yang menambang di gunung Sadeng membayar sewa untuk setiap hektar area yang ditambang.
Sayangnya, sejak peraturan ini dibuat, Pemkab Jember sama sekali belum pernah memberlakukan biaya sewa tersebut kepada pengusaha tambang. Padahal, jika diasumsikan biaya sewa dalam setahun untuk setiap hektar senilai 100 hingga 200 juta rupiah, maka ada pendapatan daerah senilai 200 hingga 400 milyar rupiah pertahun, untuk total luasan 205 hektar gunung Sadeng. Namun, karena dalam lima tahun terakhir aturan tersebut belum diterapkan, disinyalir terjadi kebocoran pendapatan daerah kisaran 1 hingga 2 triliun rupiah.
Oleh sebab itulah, tambah Mashudi, pihaknya melayangkan gugatan tersebut, dengan tuntutan agar Pengadilan menetapkan belum dilaksanakannya aturan beban biaya sewa gunung Sadeng kepada pengusaha tambang selama 5 tahun, sebagai kerugian Pemkab Jember. Sehingga Pemkab harus mengambil sikap tegas, untuk menagih beban sewa tersebut kepada perusahaan.