FC seorang pemuda berumur 25 tahun tidak berkutik saat diringkus aparat Kepolisian, setelah ketahuan mebawa obat berbahaya (okerbaya) jenis Tryhexyphemidyl di rumah makan ayam jalan Danau Toba Kelurahan Tegalgede, Rabu (20/2/2019) malam. Dari keterangan pelaku, dirinya nekat edarkan okerbaya karena membantu temannya.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil menceritkan, penangkapan pelaku bermula, adanya laporan dari masyarakat wilayah kampus di Sumbersari yang resah karena dilingkungan mereka sering dijarikan tempat peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.
Akhirnya pada Rabu malam, aparat melakukan lidik lebih jauh terkait laporan tersebut. Hasilnya, aparat berhasil mengankan pelaku di rumah makan ayam di jalan Danau Toba, beserta barang bukti okerbaya sebanyak 950 pil siap edar dan uang 62 ribu rupiah hasil transaksi.
Guna penyelidikan pelaku berserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Sumbersari untuk diproses lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, kata Faruk, pelaku menjual barang haram tersebut seharga 22 ribu rupiah perklip. Sedangkan keuntungannya, digunakan pelaku untuk keperluan sehari - hari.
Lebih jauh Faruk menyampaikan, pelaku juga menjelaskan, bahwa dirinya membatu temannya yang berinisial EB. Meskipun demikian, lanjut Faruk, untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku dijerat Pasal 196 sub 197 undang - undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.