Polsek Puger berhasil meringkus MS warga desa Mlokerjo kecamatan Puger, yang mengedarkan obat berbahaya, atau okerbaya, Selasa (14/8/2018) malam. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 58 butir okerbaya jenis tryhexipinidil berlogo Y, serta uang hasil penjualan sebesar 101 ribu rupiah.
Kapolsek Puger, AKP Sudaryanto menceritakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah tersangka yang mengedarkan okerbaya di lingkungannya. Dari laporan tersebut, Polisi langsung melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka dan menyamar sebagai pembeli.
Setelah melakukan transaksi, lanjut Sudaryanto, Polisi langsung mengamankan tersangka, dan melakukan penggeledahan. Dari operasi tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti okerbaya jenis tryhexipinidil berlogo y, serta uang hasil transaksi jual beli sebesar 101.000 ribu rupiah.
Guna penyelidikan lebih jauh, lanjut Sudaryanto, tersangka beserta barangbukti langsung di amankan ke Mapolsek Puger. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda 1 milyar.