Polsek Puger berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya atau okerbaya di wilayah Kerjanya. Selasa (15/5/2018) polisi berhasil menangkap HN warga desa Kasiyan Timur kecamatan Puger yang terbukti mengedarkan okebrabaya jenis Dextromethorphan.
Kapolsek Puger, AKP Sudaryanto menceritakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Kasiyan sering menjadi transaksi jual beli okerbaya. Polisi langsung melakukan pengintaian di TKP dengan cara menyamar sebagai konsumen yang akan membeli barang haram tersebut.
Tidak berselang lama, lanjut Sudaryanto, pelaku datang di TKP dan saat melakukan transaksi tersebut polisi langsung mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 73 butir okerbaya jenis dextro dan uang hasil penjualan sebesar 316 ruibu rupiah.
Lebih jauh Sudaryanto menjelsakan, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Puger untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk memeprtanggungjawakana perbuatannya, pelaku di jerat UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.