Sel tahanan Mapolsek Panti yang biasanya kosong, Hari Senin pagi, nampak dipadati oleh sejumlah tahanan. 4 orang tersangka kasus pencurian hewan (curwan), disebutkan menjadi penghuni baru di ruangan berjeruji besi itu. Dari catatan petugas, identitas para tersangka tadi, antara lain Nuryadi, 25 tahun, Hasan Basori, 18 tahun, Rahmad Yusuf, 25 tahun, ketiganya berasal dari Kecamatan Gending dan Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, dan seorang tersangka lainnya bernama Budiono, 25 tahun, warga Desa Lohjejer, Kecamatan Wuluhan. Mereka berempat, bersama-sama melakukan pencurian terhadap 5 ekor kambing milik Edi Hartono, 38 tahun, warga Desa Pakis, Kecamatan Panti, Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Panti, AKP Udik Budiarto, kepada Soka Radio, Hari Senin siang, menuturkan, berkat laporan dari korban, selang beberapa jam setelah aksi curwan berlangsung, atau tepatnya pukul 04.00 WIB, anak buahnya telah sukses membekuk seluruh pelakunya. Penangkapan kepada para tersangka dilakukan di Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, di rumah sanak saudara salah satu pelaku. Diceritakan, mereka ditangkap saat sedang merebahkan diri di mushala, usai melancarkan aksi kejahatannya. Sementara itu, kambing-kambing yang belum dijual oleh para pelaku, disita dari lokasi yang tidak jauh dari lokasi mereka ditangkap. Sesuai keterangan para pelaku yang masih muda-muda itu, rencananya, kambing-kambing tadi akan dijual untuk berfoya-foya. Sebenarnya, kedatangan tiga pelaku yang berasal dari Kabupaten Probolinggo ke Jember, untuk bertandang ke rumah saudaranya di Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari. Namun, Udik menceritakan, entah apa yang merasuki pikiran mereka, sehingga memiliki niatan untuk melakukan aksi yang tidak terpuji itu.
Udik menambahakan, atas perbuatannya tadi, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.