Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai pemberlakuan tarif Pajak, membuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Jember, berkerja keras untuk melakukan kegiatan sosialisasi lanjutan. Dalam Perda mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) atas penjualan properti, berupa bangunan dan tanah, disebutkan sebesar Rp. 60 juta, sedangkan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 5%.
Kepala Dispenda Pemkab Jember, Suprapto, menjelaskan, pengetahuan masyarakat mengenai besaran tarif NJOP masih sangat minim. Padahal, persoalan ini sangat penting bagi masyarakat. Setiap pembelian dan penjualan properti berupa bangunan maupun tanah, masyarakat wajib membayar pajak sesuai NJOP. Sebenarnya, penetapan pajak itu sudah termuat secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Jember Tahun 2009, tentang pajak daerah. Tetapi, belum banyak masyarakat yang membacanya. Menurut dia, dalam Perda itu disebutkan NJOPTKP dalam setiap pembelian properti sebesar Rp. 60 juta. Sebagai contoh, dalam kegiatan pembelian properti senilai Rp. 80 juta, maka yang dikenakan pajak hanya Rp. 20 juta saja, atau setara dengan angka 5 %. Sedangkan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPHATB) yang merupakan kewajiban penjual properti, besarnya ditetapkan sebesar 5% dari nilai penjualan. Kebijakan yang termaktub dalam Perda itu, masih membingungkan masyarakat dan banyak yang belum memahaminya. Sehingga, Suprapto menegaskan, pihaknya akan lebih gencar dalam melakukan sosialisasi susulan kepada masyarakat, dengan menggandeng sejumlah media massa maupun ke secara langsung mendatangi sejumlah camat dan lurah.