Sepanjang Tahun 2018, sebanyak 1,4 juta unit kendaraan bermotor yang sudah dilakukan penomoran ulang. Demikian disampaikan Kasatlantas Polres Jember, AKP Edwin Nathanael kepada sejumlah wartawan.
Menurut Edwin, sesuai dengan aturan yang terbaru, pihaknya sudah melakukan penataan ulang nomor Polisi kendaraan roda dua dan roda empat, produksi Tahun 2012 ke bawah sesuai dengan nomor urutan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan, untuk mempermudah pendataan.
Sementara untuk kendaraan bermotor produksi Tahun 2013 ke atas, kata Edwin, masih belum dilakukan penomoroan ulang. Sebab, sampai saat ini peraturan Gubernur yang mengatur hal tersebut masih belum terbit.
Untuk mekanismenya sendiri, saat wajib pajak membayar pajak kendaraan, maka secara otomatis plat nomor lama akan ditarik dan diganti dengan plat nomor baru. Selama Tahun 2018 kemarin, kata Edwin, sudah ada 1,4 juta unit kendaraan bermotor yang sudah dilakukan penomoroan ulang.
Lebih jauh Edwin mengklarifikasi terkait isu bahwa, kendaraan bermotor yang pajaknya menunggak dianggap sebagai kendaraan bodong. Menurutnya hal itu tidaklah benar. Wajib pajak cukup membayarkan pajak kendaraannya, agar regrister kendaraannya aktif kembali.