Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polres Jember, seorang oknum TNI diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan terhadap wartawan beritajatim.com/ Oryza Wirawan saat meliput laga Sindo Dharaka melawan Persid Jember. Karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI Aktif, maka pada hari ini, Selasa (10/7/2018) berkas pemeriksaannya dilimpahkan ke SUBDENPOM 532 Jember.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk kasus kriminal yang dilakukan oleh anggota TNI, maka yang berwenang untuk memprosesnya ialah Detasemen Polisi Militer. Oleh sebab itu, pada hari ini, pihaknya melimpahkan berkas pemeriksaan satu Oknum TNI yang diduga menjadi pelaku pemukulan terhadap awak jurnalis ke SUBDENPOM 532 Jember.
Sayangnya, Kusworo belum bersedia menyebutkan inisal oknum TNI yang diduga kuat pelaku kasus penganiayaan tersebut. Bahkan, saat dimintai keterangan terkait keterlibatan oknum lain dalam kasus penganiayaan tersebut, Kusworo mengaku masih melakukan penyelidikan lebih jauh.
Kusworo berjanji, pihaknya akan menyampaikan kepada publik jika memang ada keterlibatan pihak lain dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut. Pihaknya juga akan memprosesnya berdasarkan hukum yang berlaku, sehingga kasus penganiayaan terhadap insan pers ini bisa segera terselesaikan.
Seperti diketahui sebelumnya, wartawan beritajatim.com, Oryza Wirawan dikeroyok sejumlah pemain Sindo Dharaka dan oknum TNI saat meliput kompetisi Liga 3 di Jember Sport Garden. Akibat aksi pengeroyokan tersebut, Oryza mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh sehingga harus dirawat secara intensif di rumah sakit Jember Klinik.