Kembali polisi beserta BKSDA Jember berhasil mengankan lutung jawa, yang merupakan hewan langka dilindungi, dari Richo Maretah warga desa Candijati Kecamatan Arjasa, Kamis (11/10/2018) siang.
Kapolsek Arjasa, AKP Eko Basuki menceritakan, awalnya, saat pihak BKSDA Jember melakukan patroli menemukan satwa lutung jawa yang dipelihara di depan rumah salah satu warga. Petugas BKSDA yang mengetahui hewan tersebut dilindungi langsung melakukan pengamanan.
Setelah melakukan penganan tersebut, pihak BKSDA langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Setelah melakukan pendalaman, lanjut Eko, dari pengakuan Richo bahwa hewan dilindungi tersebut didapatkannya dari seorang warga asal banyuwangi 6 tahun silam, saat hewan tersebut masih kecil.
Lebih jauh Eko menyampaikan, untuk menjaga keselamatan hewan tersebut, pihaknya langsung menyerahkan kembali ke pihak BKSDA untuk dikarangtina terlebih dahulu sebelum di lepas ke habitat aslinya.
Lebih jauh Eko menghibau kepada masyarakat, untuk pemilik hewan langka dilindungi tanpa ada surat ijin, untuk segera menyerahkan kepihak berwajib. Karena apabila ketahuan memelihara hewan tersebut tanpa surat ijin, akan dipidana dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 tahun 1990, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.