Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), minta Bupati Jember Faida, agar tindak tegas perusahaan yang tidak memberikan gaji kepada karyawannya sesuai dengan aturan upah minimum kerja (UMK ) tahun 2019. Demikian disampaikan Plt Bupati LSM DPD Lira Jember, Ismail Iskandar, menyikapi surat keputusan Gubernur terkait UMK Jember Tahun 2019.
Kepada sejumlah wartawan, Ismail menyampaikan, sesuai surat Keputusan (SK) Gubernur, UMK Jember Tahun 2019 adalah senilai RP 2.170.000. Hal itu adalah hak yang harus diterima oleh setiap buruh atau pekerja di perusahaan.
Melihat kondisi perekonomian yang terjadi saat ini, menurut Ismail semua buruh atau pekerja pasti berharap bisa mendapatkan gaji yang sesuai aturan, sehingga mereka bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Jika perusahaan tidak memenuhi gaji sesuai UMK, maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran dan harus diberi sanksi hukum sesuai UU NO 13 Tahun 2003.
Selain mendesak Bupati Faida menindak tegas perusahaan nakal, tambah Ismail, LIRA juga membuka posko pengaduan di jl Imam Bonjol Kelurahan Tegal Besar atau pengaduan secara online baik melalui Facebook maupun menghubungi pengurus LSM DPD LIRA secara langsung.