TH seorang pekerja tambal ban di dusun Curahbamban desa Tanggul Wetan, diringkus aparat kepolisian setelah ketahuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 klip, yang disampan dalam jok sepeda motor miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Tanggul IPTU Agus Sutriono menceritakan, awalnya, pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar TKP, bahwa tempat merka sering dijadikan penyalahgunaan barang haram tersebut. Dari informasi tersebut, Polisi langsung melakukan lidik lebih jauh, di sekitar TKP.
Dalam lidik tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengidentivikasi tersangka. Dari hasil identivikasi tersebut Polisi langsung melakukan penangkapan di tempat tersangka bekerja. Dari penengakapan tersebut, Polisi berhasil mengankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 klip, yang disampan tersangka didalam jok motor miliknya.
Guna penyelidikan lebih jauh, kata Agus, tersangka berserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Tanggul untuk diproses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersanka dijerat Pasal 112 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.