Satu bulan berlalu, setelah Bupati Jember mengirimkan surat kepada Dewan, terkait pengusulan pelaksanaan pengambil-alihan (take over) atas RSD dr Subandi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Menyikapi meluncurnya surat tadi, Hari Senin siang, Komisi A dan Komisi D menggelar rapat gabungan, untuk merumuskan langkah mereka. Namun dalam rapat itu, belum menghasilkan secuilpun kesimpulan. Bahkan, perbedaan pendapat terjadi di internal Komisi D, karena masing-masing tetap bersikukuh atas status rumah sakit itu, apakat bakal menjadi milik Pemprov Jawa Timur atau tetap dikelola Pemkab Jember. Namun, kubu yang setuju maupun yang tidak setuju pelaksanaan take over ini, saling mengajukan persyaratan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Miftahul Ulum, yang menjadi pimpinan rapat gabungan ini, mengatakan, sebenarnya sudah tercapai titik temu dari kedua pendapat yang berbeda. Keduanya, sama-sama mengajukan persyaratan yang hampir sama. Kondisi semacam itu, Ulum menegaskan, berarti apabila persyaratan yang mereka ajukan dipenuhi, maka semuanya akan satu suara untuk menyetujui pelaksanaan take over RSD dr Subandi.
Sementara itu, usai mengikuti rapat, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Ayub Junaidi, menerangkan, persoalan take over RSD dr Subandi, sebulan terakhir, menjadi pembahasan serius di komisinya. Bakal muncul efek positif dan negatif, jika rumah sakit itu dikelola oleh Pemprov Jawa Timur. Dalam pembicaraan internal Komisi D disebutkan, yang menjadi persoalan paling penting untuk segera diselesaikan dan harus disuarakan kepada Pemprov Jawa Timur pasca dilakukannya take over, adalah pelayanan rumah sakit kepada masyarakat miskin. Misalnya, mereka tetap menerima rujukan pasien Jamkesmas dan Jamkesda dari seluruh Puskaesmas di Kabupaten Jember. Tetapi, Ayub menjamin, apabila persyaratan ini disetujui oleh Pemprov Jawa Timur, seperti saat rumah sakit kebanggan masyarakat Jember itu masih dikelola Pemkab, maka masalah take over RSD dr Subandi dipastikan disetujui Dewan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, M. Jupriyadi, mengatakan, selama ini, pihaknya masih belum mengambil sikap atas usulan Bupati tadi. Alasannya, masalah itu masih dalam pembahasan rekan-rekannya di Komisi D. Untuk menyikapinya, Komisi A meminta waktu untuk melakukan serap pendapat dengan Manajemen RSD dr Subandi. Tidak hanya itu, Jupri menegaskan, perlu dilakukan pembicaraan lebih lanjut tentang ganti rugi yang akan diberikan oleh Pemprov Jawa Timur, apabila asset Pemkab Jember tadi akan dilepas.