Lagi asik menikmati sabu - sabu, RH warga desa Rowo Indah Kecamatan Ajung diringkus aparat Kepolisian, Jumat (22/2/2019 malam. Sementara temanya berinisila JN dan BR berhasil merlarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil menyampaikan, dalam rangka memerangi peredaran serta penggunaan narkotika dan okerbaya dibawah payung hukum Polsek Sumbersari, pihaknya melakukan patroli rutin. Hasilnya, aparat berhasil mengankan 1 orang pengguna sabu - sabu, semnetara 2 orang berhasil melarikan diri saat oprasi tersebut berlangsung.
Guna penyelidikan lebih jauh, pelaku beserta barang bukti 0,3 gram sabu - sabu, 1 alat hisap dan 1 buah korek api digelandang ke Mapolsek Sumbersari. Sementara, pelaku JN dan BR saat ini masih dalam pengejaran aparat berwajib.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Faruk, pelaku RH diajak JN dan BR untuk pesta sabu - sabu di rumah JN. Sebelum pesrta dimulai, para pelaku iuran uang sebesar 250 ribu rupiah untuk membeli barang haram tersebut. Dalam pesta tersebut, RH mengaku sudah memakai sabu - sabu sebanyak 3 sedotan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang - undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.