Ke 4 tersangka pemerkerkosaan dan perampasan barang dengan kekerasan terancam sidang berkali-kali. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Erick Pradana kepada wartawan.
Menurut erick, tertangkapnya ke 4 tersangka pelaku pemerkosaan serta mengancam dengan kekersan, beberapa hari lalu. Pihaknya berhasil mendapatkan informasi baru, bahwa para tersangka sudah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali, dengan modus yang sama.
Oleh sebab itulah, lanjut Erik, ke 4 tersangka terancam sidang berkali-kali, kasus pemerkosaan yang akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, kasus pencabulan dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 365 KUHP tentang perampasan yang disertai dengan kekerasan.
Di beritakan Jurnal Soka sebelumnya, Polisi berhasil meringkus empat orang pelaku pemerkosaan serta perampasan dengan kekerasan terhadap wisatawan pantai Watuulo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 4 tersangka yang berinisial DN, SP, AS ,dan PK warga Ambulu meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Jember.