Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilaksanakan Komisi C DPRD Kabupaten Jember ke Terminal Tawang Alun, Hari Rabu siang, membuat sejumlah anggotanya tercengang. Pasalnya, di lapangan, mereka menemukan sejumlah bus antar kota yang dalam kondisi tidak layak pakai, namun dipaksa untuk tetap beroperasi. Dari beberapa bus antar kota yang diperiksa Komisi C, dilaporkan ada yang remnya dalam kondisi hampir blong, juga ada yang kondisi gasnya tidak berfungsi baik. Kondisi semacam ini, disinyalir sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas di wilayah Kabupaten Jember.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, H. Asir, kepada sejumlah awak media, Hari Rabu siang, menjelaskan, selama ini, Dinas Perhubungan dinilainya hanya mengumbar banyak pernyataan, terkait upayanya untuk melakukan penertiban kendaraan umum tadi. Beberapa kali, Komisi C telah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan kelayakan jalan bus, namun nyatanya, masih banyak yang dalam kondisi tidak layak pakai, tetapi masih diijinkan beroperasi di jalanan. Tidak hanya itu, dia juga menilai, Dinas Perhubungan terlalu sembrono dalam mengeluarkan ijin trayek kepada sejumlah Perusahaan Otobus (PO) yang memeiliki standart operasi rendah, sehingga membahayakan keselamatan penumpang. Berdasarkan temuannya itu, Asir menegaskan, Komisi C menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan agara segera mengatasi permasalahan ini, sehingga keamanan penumpang di jalan dapat lebih terjamin.
Di lain pihak, menurut Kabag Tata Usaha Dishub Pemkab Jember, Pudjiono, pihaknya sudah melakukan kegiatan penertiban atas bus antar kota yang tidak layak beroperasi. Disebutkan, kegiatan penertiban itu dilakukan Hari Selasa kemarin, dengan menjaring 2 bus yang tidak layak pakai. Keduanya dipastikan telah dilarang beroperasi untuk sementara waktu, sampai dengan dilakukannya perbaikan. Tidak hanya itu saja, upaya penertiban tadi diberlakukan oleh Dishub secara berkala, tepatnya sebulan sekali, dengan menggandeng jajaran Polres Jember, berupa razia terhadap para sopir dan kendaraannya. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tadi, Pudjiono menerangkan, agar tidak lagi terjadi kasus pelanggaran.