Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Desa (ADD) di Pecoro, Kecamatan Rambipuji, dengan tersangka sang Kepala Desa (Kades) Pecoro, Iwan Hendrik, akan segera memasuki babak baru. Pasalnya, dalam waktu dekat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akan segera melimpahkan kasus ini, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember. Tim Penyidik disebutkan, telah selesai melakukan pemeriksaan pada seluruh saksi yang terkait dalam kasus ini. Bahkan, saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, juga telah dimintai keterangannya.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Jember, Sigit Prabowo, SH, menuturkan, dengan tuntasnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, maka selanjutnya Kejari Jember akan memanggil Iwan Hendrik, untuk dilakukan pelimpahan ke tahap kedua. Setelah pelimpahan tahap kedua ini, maka Kejari Jember akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dana ADD tadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sayangnya, Sigit belum bisa memastian, apakah akan dilakukan penahan badan terhadap tersangka atau tidak, karena keputusan itu masih harus menunggu perkembangan selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil audit dari BPKP Jawa Timur, Iwan Hendrik diindikasikan melakukan penyelewengan dana ADD. Akibat perbuatannya itu, Negara dirugikan sebesar Rp. 62 juta