Dalam sidang perdana kasus optasi tangkap tangan (OTT) di Dispenduk Capil terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Hal tersebut diambil, karena dalam surat dakwaan tidak ada cacat formil. Demikian disampiakan kuasa hukum terdakwa Kadar, Muhammad Nuril saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Selasa (19/3/2019) siang.
Kepada wartawan nuril menyampaikan, sidang pernana kasus OTT di Dispenduk Capil dilaksanakan jam 4 sore, Senin (18/3/2019) kemarin, di pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan tersebut, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dalam surat dakwaan tidak ada cacat formil.
Sehingga bisa langsung kepada pokok perkaranya. Terdakwa Muhammad Kadar, kata Nuril, didakwa Pasal 5 UU Tipikor dengan alasan pemberian sejumlah uang kepada sri wahyuniati.
Lebih jauh Nuril menyampaikan, untuk persidangan selanjutnya pemanggilan saksi - saksi. Nantinya, akan dilihat sejauh mana saksi mengetahui apakah aliran dana tersebut atau penggunaan dana tersebut.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahardi saat dimintai keterangan terkait meknisme eksepsi atau penolakanHerdian menjelaskan, seharusnya ada mekanisme eksepsi atau penolakan keberatan dari terdakwa.
Namun, kata Herdian, hal tersebut tidak diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dalam surat dakwaan mantan Kadispendukcapil Jember didakwa dengan Pasal 11 dan 12 UU tindak pidana korupsi (Tipikor) sedangkan Muhammad Kadar didakwa dengan Pasal 5 UU Tipikor.