Pemprov Jawa Timur akhirnya mengirimkan surat teguran atas keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember Tahun Anggaran 2018. Tembusan surat teguran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Sukarwo itu diterima DPRD Jember hari ini.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi saat dikonfirmasi via telepon seluler membenarkan adanya surat teguran tersebut. Menurutnya, dalam surat teguran ini Gubernur meminta agar APBD Tahun 2018 segera ditetapkan. Gubernur juga mengingatkan bahwa keterlambatan penetapan APBD sesuai dengan pasal 321 Undang-Undang 23 tahun 2014 dapat berakibat dijatuhakannya sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-haknya selama 6 bulan. Oleh sebab itulah, dalam waktu satu dua hari ke depan, pimpinan DPRD akan menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi surat teguran tersebut.
Diberitakan Jurnal Soka sebelumnya, pembahasan KUA PPAS APBD 2018 berakhir deadlock akibat Bupati Faida menolak realokasi anggaran Rp 125 Milyar yang sudah disepakati Tim Anggaran dan Badan Anggaran. Namun anehnya, beberapa hari yang lalu, Pemkab Jember mengirimkan nota kesepakatan yang sudah ditandatangani secara sepihak oleh Bupati kepada DPRD Jember. Padahal, sesuai dengan Permendagri nomor 59 tahun 2017, penandatangan nota kesepkakatan dilakukan bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD setelah KUA-PPAS disepakati bersama.