Karena gaya hidup seorang kuli bangunan asal kecamatan Puger harus meringkuk di balik jeruji, karena ketahuan merampas henpone. Akibat perbuatannya, pelaku yang berinisial DS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Wakapolres Jember, Kompol Bagus Ikhwan Christian menjelaskan, pelaku saat melihat seorang siswi bermain telepon genggam di halaman sekolah seorang diri, tersangka yang kebetulan melintas langsung memiliki merampas telepon genggam tersebut.
Setelah kasus perampasan tersebut dilaporkan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV yang dipasang di area sekolah ciri-ciri tersangka berhasil teridentifikasi hingga akhirnya berhasil diamankan.
Dari pengakuan tersangka, awalnya ia menyatakan motif perampasan ini adalah untuk membayar hutang, namun ternyata telepon genggam hasil kejahatan tersangka ini justru diberikan kepada anaknya untuk dimiliki.
Lebih jauh Agus menjelaskan, tersangka sendiri diamankan di sebuah proyek bangunan tempatnya bekerja, karena pekerjaan tersangka sehari-hari adalah seorang kuli bangunan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.