Dalam sidang lanjutan kasus OTT dispenduk Capil Jumat (10/5/2019) terdakwa Sri Wahyuni, menyamapiakan, keleluasaan yang diberikan kepada relawan untuk membantu pengurusan adminduk, atas anjuran Bupati Jember. demikian disampaikan kuasa hukum terdakwa Abdul Kadar, Mohammad Nuril saat diminatai keterangan wartawan.
Melalui telepon selulernya Nuril menjelaskan, sidang lanjutan Jumat siang masuk tahapan mendengarkan keterangan terdakwa. Terdakwa Sri Wahyuni mengatakan uang senilai 10 juta yang disita oleh Polisi, bukan hasil pungli tetapi merupakan uang pinjaman dari terdakwa Abdul Kadar.
Keleluasaan yang diberikan kepada relawan termasuk Abdul Kadar untuk membantu pengurusan adminduk, menurut Wahyuni atas arahan dari Bupati. Meski demikian Sri Wahyuni mengaku tidak pernah memberikan uang sepeserpun, baik kepada Winardi maupun Prayogi. Sri Wahyuni mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa sebagian uang hasil pungli dimanfaatkan untuk pembelian kaos dan kebutuhan kampanye, dengan alasan saat diperiksa penyidik dirinya dalam kondisi tertekan.
Lebih jauh Nuril menjelaskan, tidak ada agenda menghadirkan saksi lain dalam kasus ini. Sehingga sidang pekan depan akan langsung dikanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa.