Sebagai tetangga, seharusnya bisa hidup saling menjaga sehingga kehidupan harmonis dapat tercipta. Namun, seorang warga di Desa Gumuk Karang, Kecamatan Ajung berikut ini, justru menjerumuskan anak gadis tetangganya yang masih berusia belasan tahun. Disebutkan, seorang pelajar SMP berusia 14 tahun, dilaporkan menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh warga Desa Ajung Kulon, Kecamatan Ajung, berinisial BN, 39 tahun. Peristiwa ini terjadi dituding akibat ulah NN, tetangga korban.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Alith Alarino, saat dikonfirmasi melalui telepon, Hari Kamis siang, menjelaskan, awalnya, korban dikenalkan oleh NN kepada BN. Setelah itu, korban diajak NN ke rumah BN. Setibanya di rumah BN, NN meninggalkan korban seorang diri, dan disanalah kemudian dia mengalami kekerasan seksual dan disekap. Peristiwa ini terungkap, saat korban berhasil kabur dari rumah BN, kemudian melaporkan peristiwa yang menipanya kepada orang tuanya. Tak terima dengan kejadian itu, Alith menceritakan, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi
Alith menambahkan, tersangka BN dan NN kini sudah diamankan di Mapolres Jember, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Keduanya diciduk dari rumah masing-masing, Hari Selasa malam lalu. Atas persitiwa ini, keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.