Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos 2015 pada 14 Februari 2018. Namun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP baru melakukan pemeriksaan dan audit kasus tersebut pada hari kamis (15/3) kemarin.
Kasi Pidsus Kejari Jember Asih membenarkan jika BPKP baru datang kamis kemarin dan saat ini masih melakukan pemeriksaan dan audit terkait kasus dugaan korupsi hibah dan bansos yang menjerat ketua DPRD Jember. Artinya, sampai detik ini belum ada ketetapan berapa jumlah kerugian negara yang berdasarkan hasil audit BPKP.
Kendati demikian, lanjut Asih, pihaknya menetapkan Thoif sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Bahkan dirinya mengklaim sudah bisa memastikan berapa kerugian negara tersebut, meski sampai saat ini pihak Kejari Jember belum mempublis ke masyarakat.
Seperti diketahui sebelumnya, ketua DPRD Jember Thoif Zamroni ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jember atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos. Bahkan untuk memudahkan penyidikan, Kejari melakukan penahanan badan terhadap Thoif dan menitipkannya di lapas kelas IIA Jember.