Selama 2 hari Polisi berhasil meringkus dua orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu, di dua temepat berbeda. Dari tangan kedua pelaku bernama Muhammad Dany Ilhamsyah (24) warga Sumbersari dan Ikang Fauzi warga Mumbulsari (39) Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,35 gram.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil menceritakan, pada tanggal 5 januari lalu pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat Kebonsari, tepatnya di Hotel Sulawesi, bahwa di tempat mereka sering dijadikan temapat transaksi jual beli barang haram tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan pengintaian di TKP. Dari penyelidikan tersebut, Polisi berhasil mengankan Muhammad Dany, saat menikmati sabu-sabu. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengankan 0,35 gram sahu-sabu yang dibuang ke dalam toilet. Guna penyelidikan lebih jauh, tersangka digelandang ke Mapolsek Sumberssari untuk diproses lebih jauh.
Dari keterangan tersangka, lanjut Faruk, pihak Kepolisian behasil mengantongi nama lainya. Dari informasi tersebut, Polisi langsung bergerak cepat. Pada tanggal 6 Januari, akhirnya pihak Kepolisian berhasil mengamankan Ikang Fauzi di rumahnya desa Suco. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengankan barang bukti 1 gram sabu-sabu dan langsung digelandang ke Mapolsek Sumbersari untuk diproses lebih lanjut.
Lebih jauh Faruk menyampaikan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 SUB pasal 127 undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda uang 8 milyar.