Selama tahun 2018, Balai Monitor kelas I Surabaya sudah menertibkan sejumlah radio siaran yang beroperasi tanpa izin di 5 Kabupaten-Kota. Demikian disampaikan kepala Balmon Kelas 1 Surabaya Sensilaus Dore saat sosialisasi Kementerian Kominfo, mengenai tertib penggunaan spektrum frekuensi radio di alun-alun Jember, minggu (18/11/2018) pagi.
Menurut Sensilaus, potensi pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Jawa Timur cukup tinggi. Hal tersebut tentu sangat berbahaya karena rentan terjadi chaos, khususnya pada frekuensi gelombang radio untuk penerbangan.
Sejauh ini, kata Sensilaus, Balmon sudah menertibkan penggunaan spektrum frekuensi radio ilegal di lima Kabupaten-Kota Jawa Timur. Diantaranya, Kabupaten Banyuwangi, Probolinggo, Sidoarjo dan Surabaya.
Sebelum melakukan penertiban, kata Sensilaus, Balmon Surabaya telah menjalankan beberapa upaya kepada para pelanggar penggunaan frekuensi radio, mulai dari himbauan dan pemberian surat peringatan agar mereka menghentikan penggunaan frekuensi tanpa izin. Namun karena tidak diindahkan, pihaknya melakukan penertiban dengan menyita dan menyegel perangkat kepenyiaran radio ilegal tersebut.