Seorang pelajar SMP yang berinisal ZA warga kelurahan Bintoro kecamatan Patrang, Rabu (18/5/2018) harus berurusan dengan pihak berwajib karena tertangkap tangan mencuri kopi seberat 25 kg di kebun Renteng milik PTPN XII desa Kemuninglor kecamatan Arjasa.
Kapolesk Arjasa, AKP Eko Basuki menceritakan, awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari salah satu karyawan PTPN XII yang berasa di kecamatan Arjasa, bahwa telah terjadi pencurian kopi di kebun milik PTPN tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebutpolisi langsung menuju TKP dan melakukan pengintaian.
Tidak lama kemudian, lanjut Eko, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku ZA yang masih di bawah umur, sedangkan rekannya yang berinisial SR berhasil melarikan diri. Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kopi seberat 25 kg di bawa dan di gelandang ke Mapolsek Arjasa.
Sedangkan kerugian akibat pencurian tersebut, lanjut Eko, mencapai tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah. Sedangkan untuk pelaku sendiri, karena masih di bawah umur, pihak kepolisian akan memanggil orang tua pelaku untuk membuat surat perjanjian sedangkan pelaku di wajibkan lapor ke Maporsek Arjasa.