Polisi Sektor Sumbersari Kamis pagi berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu/ yang diedarkan di Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari. Dalam operasi tersebut polisi berhasil menangkap tersangka berinisial Y.S warga asal Desa Kalijaten, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Panit Reskrim Polsek Sumbersari, Iptu Kusmiyanto mengatakan begitu mendapat informasi adanya transaksi sabu-sabu di Kelurahan Kranjingan, pihaknya langsung bergerak menuju tkp untuk melakukan pemantauan. Setibanya disana, tersangka yang baru turun dari bus jurusan Surabaya-banyuwangi langsung diamankan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 5 gram yang di masukan dalam bungkus rokok merk Dji Sam Soe serta satu buah handpone.
Dari keterangan tersangka, lanjut Kusmiyanto, sabu-sabu tersebut berasal dari orang yang tidak dia kenal. Dugaan sementara, sabu-sabu tersebut berasal dari Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.