Polisi kembali berhasil mengamankan seorang pengedar obat berbahaya atau okerbaya jenis trihexyphenidy berlogo Y, dari seorang pemuda berumur 24 tahun warga desa Wonojati Kecamantan Jenggawah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RA meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Jenggawah.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, AIPTU Ahmad Rinto kepada wartawan menyampaikan, pihaknya terus melakukan pengamanan dan patroli rutin dalam rangka memerangi peredaran narkotika dan okerbaya yang berada dibawah payung hukum Polsek Jenggawah.
Dari patroli tersebut, pihaknya berhasil meringkus seorang pemuda berisial RA yang katahuan mengedarkan okerbaya jenis trihexyphenidy berlogo Y, di rumahnya. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengankan 33 butir okerbaya siap edar, uang 40 ribu hasil transaksi jual beli dan 1 unit henpone yang di gunakan tersangka untuk mengedarkan okerbaya.
Guna penyelidikan, lanjut Rinto, tersangka beserta barangbukti digelandang ke Mapolsek Jenggawah untuk di proses hukum lebih jauh. Untuk mempertanggungjawabkan perbautannya, tersangka di jerat pasal 196 sub pasal 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.