Seorang perempuan berumur 20 warga desa Kasiyan Timur kecamatan Puger, diringkus aparat Kepolisian setelah ketahuan membawa okerbaya siap edar, kamis (13/12/2018) malam. Dari tangan pelaku berinisial CM Polisi berhasil mengankan barang bukti pil Koplo berlogo Y sebanayak 612 butir dan pil Dextro berlogo DMP sebayak 336 butir.
Kapolsek Puger AKP Sudaryanto menceritakan, saat pihaknya melakukan oprasi cipta kondusif dibawah payung hukum Polsek Puger, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di dusun Krajan II desa Kasiyan Timur sering dijadikan transaksi jual beli okerbaya. Mendapatkan laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan lidik di TKP.
Saat pihaknya melakukan lidik, lanjut Sudaryanto, pihaknya melihat seorang perempuan yang mencurigakan, pihaknya langsung diamanakan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari penggeledahan tersebut, Polisi berhasil mengankan okerbaya jenis pil Koplo berlogo Y sebanayak 612 butir, Dextro berlogo DMP sebayak 336 butir, siap edar dan uang hasil transaksi jual beli okerbaya sebesar RP 1.225.000.
Lebih jauh Sudaryanto menyampaikan, guna penyelidikan lebih jauh, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Puger untuk diproses lebih hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 SUB 197 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.