Terbakar api cemburu, seorang pemuda berinisial ES warga desa Sidodadi kecamatan Tempurejo nekat menyebarkan foto bugil mantan pacar berinsial AD yang masih duduk di bangku SMK. Akibat perbuatannya tersebut, selain dijerat undang-undang ITE, tersangka juga dijerat undang-undang perlindungan anak.
Kapolsek Ambulu, AKP Sugeng Priyanto menceritakan, awalnya tersangka memadu kasih dengan korban sejak setahun yang lalu. Bahkan, tersangka dan korban sudah sering kali berhubungan badan layaknya suami isteri.
Namun hubungan tersangka dan korban harus kandas sejak bulan Februari lalu, dan korban menjalin hubungan dengan teman tersangka. Mengetahui hal ini, tersangka terbakar rasa cemburu dan mengancam akan menyebar foto bugil korban ke media sosial.
Ancaman tersebut ternyata bukan hanya omong kosong belaka. Pada bulan Juni lalu, tersangka nekat menyebarluaskan foto bugil korban ke media sosial, hingga akhirnya diketahui keluarga korban. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan tersangka ke Mapolsek Ambulu.
Pihaknya, lanjut Sugeng, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. selain itu, tersangka juga dijerat pasal 27 ayat undang-undang nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.