Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember menghimbau masyarakat agar mewaspadai Investasi yang menawarkan keuntungan di luar kewajaran. Sebab, besar kemungkinan hal itu merupakan modus investasi bodong. Demikian disampaikan staf bidang Edukasi dan Literasi kantor OJK Jember Galih Rahmawaty, saat Dialog Publik 'Mengenali Investasi Bodong' yang diselenggarakan oleh OJK dan Komisi XI di Gedung Juang Sabtu (23/02/2019).
Menurut Galih, ada 2 hal yang harus diingat masyarakat ketika hendak berinvestasi yankni yakni perusahaan yang menawarkan investasi tersebut harus ijin legal. Seperti, Komprasi harus terdaftar di Kementrian Komprasi, kemudian jasa keuang dari OJK dan sebagainya.
Yang kedua, lanjut Galih, keuntungan yang di berikan harus masuk akal. Jika kemudian ada lembaga keuangan yang menawarkan keuntungan di luar batas kewajaran dalam waktu singkat, besar kemungkinan lembaga tersebut merupakan investasi bodong. Galih menghimbau masyarakat jangan tergiur juga dengan tawaran yang menggunakan publik figur dan member bit member yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Untuk itulah, masyarakat harus mengetahui ciri - ciri investasi bodong agar tidak mudah tergiur dan tertipu oleh oknum - oknum yang menawarkan investasi dengan keuntungan di luar kewajaran dan apabila masyarakat ingnin mengetahui legal tidaknya perusahan yang menawarkan investasi, bisa menghubungi call centre OJK Jember. Masyarakat juga dihimbau agar melapor ke OJK, jika kemudian menemukan lembaga keuangan yang diduga merupakan investasi bodong.