Terjadinya kemacetan panjang di kawasan Jalan Trunojoyo dan Samanhudi, akibat dikembalikannya arus lalu-lintas di Jalan Diponegoro sekitar Plaza Mutiara menjadi satu arah dari Jalan Sultan Agung ke Jalan Trunojoyo, ternyata sudah sampai ke telinga anggota DPRD Kabupaten Jember. Buktinya, dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat (Hearing) antara Komisi C dangan Dinas Perhubungan, Hari Selasa pagi, Komisi C meminta Dinas Perhubungan memperpanjang ijin penggunaan Jalan Diponegoro satu arah ke Jalan Trunojoyo, seperti yang selama beberapa bulan berlaku.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember, H. Thoif Zamroni, menjelaskan, setiap hari di kawasan Jalan Trunojoyo dan Samanhudi, dipastikan terjadi kemacetan lalu-lintas yang cukup panjang. Kondisi ini, dituding sebagai akibat dari pengalihan arus lalu-lintas di Jalan Diponegoro, yang berlaku sejak beberapa hari lalu. Arus lalu-lintas dari arah Jalan Trunojoyo menuju Jalan Diponegoro yang sudah berlaku mulai Bulan Ramadhan yang lalu, dinilainya sudah benar karena arus lalu-lintas terbukti lancar. Sehingga, Thoif mendesak kepada Dinas Perhubungan untuk mengembalikan arus lalu-lintas tadi, agar tidak bermunculan keluhan dari masyarakat di kawasan Pasar Tanjung.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan, Ir. Djoewarto menyatakan, persoalan pengembalian arus lalu-lintas tadi, merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihaknya. Sebab, arus lalu-lintas yang mulai diberlakukan selama beberapa bulan kemarin, hanyalah kegiatan percobaan saja. Sehingga, pada saat masa percobaan sudah lewat, maka arus lalu-lintas itu harus dikembalikan lagi seperti semula. Persoalan pengalihan arus lalu-lintas tadi, telah sesuai dengan amanat dalam Peraturan Bupati (Perbup). Jika mereka berkehendak untuk mengubahnya, maka harus ada Perbup baru yang mengaturnya. Yang pasti, Djoewarto menegaskan, jajarannya akan menelaah lebih lanjut kondisi ini, untuk selanjutnya disimpulkan apakah akan diajukan Perbup yang baru, atau tetap bersikukuh dengan arus lalu-lintas yang dipakai saat ini.