Sempat Buron selama 5 bulan, seorang polisi palsu berinisial M-I warga desa Wirolegi, akhirnya berhasil dibekuk Polsek Tempurejo, rabu sore. M-I nekat mengaku sebagai polisi untuk melancarkan aksi penipuan terhadap Warisin warga desa Sanenrejo, kecamatan Tempurejo, dengan meminta sejumlah uang untuk mengembalikan truk korban yang hilang.
Kapolsek Tempurejo, AKP Suhartanto menceritakan, awalnya tersangka mendatangi korban dirumahnya, dengan mengaku sebagai anggota polisi Polres Jember. Saat itu tersangka berjanji bisa menemukan truk korban yang telah hilang pada bulan November tahun lalu, dengan imbalan uang sebesar 5 juta rupiah.
Dengan modal seragam polisi lengkap, korban percaya begitu saja kepada tersangka, dan menyerahkan uang yang diminta dengan harapan truknya bisa kembali. Selang seminggu, tersangka kembali meminta uang sebesar 2,5 juta rupiah kepada korban dan tanpa pikir panjang korban menyerahkan uang tersebut.
Namun, setelah sekian lama, tersangka tak juga memberi kabar kepada korban terkait nasib truknya. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Tempurejo. Setelah melakukan pengintaian hingga 5 bulan lamanya, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa seragam polisi lengkap yang digunakan tersangka untuk menipu korbannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancamanan kurungan penjara 6 tahun.