Mantan anggota DPRD Kabupaten Jember, Yusuf Sumarno, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang pembacaan putusan, yang digelar siang tadi, Yusuf Sumarno divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp. 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, Yusuf Sumarno juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 16 juta lebih. Selain Yusuf Sumarno, terdakwa lainnya, Pujiarto, juga divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara, dengan denda senilai Rp. 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara. Sama seperti Yusuf Sumarno, Pujiarto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 840 juta.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Sigit Prabowo, SH, Hari Kamis siang, menuturkan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh Majelis Hakim Tipikor. Putusan Majelis Hakim itu, juga dipastikan sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait adanya vonis tadi, Tim JPU Kejari Jember belum menentukan sikap, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim itu.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yusuf Sumarno, Muhammad Nuril, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengatakan, sejauh ini, kliennya masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tadi. Alasannya, sesuai dengan aturan, pihaknya diberi waktu selama tujuh hari, untuk menentukan sikap atas putusan itu.