Petugas Imigrasi akan mendeportasi, 2 warga negara asing dari Tailan, dan 1 asal Jerman, yang melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2, Kartana.
Kepada sejumlah wartawan Kartika menyampaikan, untuk kedua warga negara Thailand melanggar aturan karena telah melebihi batas tinggal selama 327 hari. WNA tersebut diantaranya, 2 warga negara thailand, kusoi kuna dan al imron samae, yang ditemukan di situbondo.
Sedangkan, lanjut Kartika, 1 warga asalm Jerman Daniela Hempel, yang ditemukan di Banyuwangi. Karena telah mengelola 2 unit usaha yang bekerjasama dengan warga negara Indonesia, padahal izin tinggal visanya hanya melakukan kunjungan.
Lebihjauh Kartika menyampaikan, ketiga WNA tersebut sudah selesai diperiksa dan rencananya pelaksanaan deportasi akan dilakukan pada hari Senin mendatang.