Di saat keluarganya tengah berusaha keras mengajukan gugatan pra peradilan, atas penangkapan yang dilakukan terhadapnya, berkas perkara atas nama Fiki, tersangka kasus perusakan aset milik PTPN XII Perkebunan Gunung Gambir, Kecamatan Sumberbaru, dipastikan memasuki babak baru. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang telah menerima pelimpahan dari Polres Jember atas barang bukti dan tersangka yang diduga menjadi provokator dalam aksi itu, Hari Jumat sore kemarin, dipastikan telah melimpahkan berkas tadi ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jember, Ahmad Sudjajanto, kepada sejumlah wartawan, membenarkan, jika pelimpahan berkas Fiki telah dilakukan jajarannya, Hari Jumat kemarin. Dia menjelaskan, seluruh persyaratan administrasi telah dipersiapkan untuk kelengkapan pelimpahan kasus ini. Dalam perkaranya, Sudjajanto menerangkan, tersangka Fiki yang ditangkap paling akhir dari 9 orang tersangka lainnya itu, akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP, tentang melakukan perusakan secara bersama-sama dan disertai dengan upaya untuk menghasut orang lain.
Diberitakan sebelumnya dalam jurnal Soka, akhir Bulan Desember 2011 lalu, jajaran Polres Jember telah melimpahkan tersangka Fiki, 45 tahun, warga Dusun Lanasan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru dan barang bukti berupa fotocopy Vervonding, kepada Kejari Jember. Sementara barang bukti tadi, disebutkan telah digunakan oleh tersangka sebagai alat untuk mempengaruhi warga, jika lahan yang tengah dikuasai oleh PTPN XII Kebun Gunung Gambir itu, adalah tanah hak waris warga Desa Gelang. Dengan adanya pelimpahan berkas ini, maka persidangan terhadap tersangka Fiki, bakal segera digelar di PN Jember.