Seorang pemuda asal Sumbersari diringkus aparat Kepolisian, setelah ketahuan mengancam membawa senjata tajam atau sajam yang akan dipergunakan untuk menganiyaa seseorang. Diketahui, AS melakukan aksinya tersebut karena sakit tersinggung dengan omongan korban.
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustofa Kamil mencaritakan, penangkapan tersebut bermula, saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada keributan di depan kator Dispenduk Capil jember. Akhirnya, aparat langsung menuju TKP untuk melakukan pengamanan.
Sesampainya di TKP, aparat langsung melakukan pengamanan kepada tersangaka yang sedang mengacungkan sajam kepada korban yang bukan lian temannya sendidir. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku berserta barang bukti dielandang ke Mapolsek Sumbersari untuk diproses lebih lanjut.
Lebih jauh Faruk menyampaikan, dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan hal tersebut, karena dirinya tersinggung oleh omongan korban saat ngopi bareng. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.