Rapat dengar pendapat (hearing) yang digagas oleh Komisi A DPRD Kabupaten Jember, dengan mengundang Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Hari Selasa siang, berjalan hambar. Pasalnya, hanya 2 jajaran Komisi A saja yang hadir dalam pertemuan tadi, sementara yang lainnya absen tanpa alasan yang jelas. Nampak Ketua Komisi A, M. Jupriadi dan salah satu anggotanya, Abdul Halim, yang hadir. Rapat yang membahas persoalan mutasi atas 392 pejabat dari Eselon 2, 3 dan 4 itu, menjadi ajang klarifikasi dari Baperjakat, tentang sejumlah temuan Komisi A menyangkut kesalahan dalam proses mutasi ini.
Saat diberikan kesempatan berbicara di hadapan forum, Ketua Baperjakat, sekaligus Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jember, Sugiarto SH, bersikukuh, jika proses mutasi yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang digariskan pemerintah. Dia lalu mencontohkan pengangkatan Sandi Suwardi Hasan sebagai Penjabat (Pj) Kabag Humas Pemkab Jember, tidak bermaksud untuk mengulang kesalahan untuk kedua kalinya, setelah periode lalu mengangkat Mudhar Syarifuddin, sebagai Kepala Bappekab. Menurutnya, pengangkatan Sandi tadi sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS sebagai pejabat struktural, juga Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 13 Tahun 2002. Untuk penempatan Sandi ini, Sugiarto menerangkan, cukup dengan mengantongi ijin intern lembaganya, yaitu STAIN Jember.
Tidak hanya persoalan Sandi saja yang dipaparkan, persoalan mutasi atas beberapa pejabat Eselon 4, juga kurang lebih hampir sama. Sejumlah kasus yang disebutkan oleh Komisi A, merupakan kesalahan ketik yang dibacakan oleh protokol, dalam prosesi pelantikan. Dia beralasan, karena banyaknya pejabat yang dimutasi, maka Baperjakat akhirnya melakukan pengetikan ulang atas SK yang diterbitkan Bupati, untuk dibacakan dalam acara pelantikan. Kondisi semacam ini, dinilainya sangat wajar. Menurut Sugiarto, sejumlah temuan tentang dugaan kesalahan dalam proses mutasi pejabat, yang selama ini disampaikan oleh Komisi A di berbagai media, semuanya hanyalah kesalahan teknis. Bahkan, pihaknya sudah meminta masing-masing SKPD untuk melakukan cross check atas proses mutasi pejabat di lingkungan mereka.