Komisioner KPU Kabupaten Jember, Habib Rohan, angkat bicara terkait kasus hilangnya nama Caleg Hanura dalam surat suara calon DPRD Jember Dapil 2. Menurutnya, KPU Jember sudah bekerja sesuai prosedur tahapan Pemilu Tahun 2019. Bahkan saat penetapan DCT, KPU memberikan kesempatan kepada partai Politik (Parpol) untuk melkukan koreksi, jika ada yang tidak sesuai.
Rohan kepada beberapa wartawan, Kamis (25/4/2019) siang menjelaskan, pada peinsipnya KPU sudah bekerja sesuai prosedur. sebelum melakukan pencetakan surat suara, KPU sudah melewati 3 tahapan. Tahap pertama penerbitan SK perubahan nama Caleg, kemudian tahap kedua proofing atau persetujuan Parpol terhadap nama-nama yang akan di cetak dalam surat suara.
Tahap terakhir adalah sistem informasi pencalon (Silon), dimana tahap ini peserta Pemilu bisa mengkoreksi kembali daftar nama calon yang akan berlaga dalam Pemilu Legislatif. Jika sudah tidak ada koreksi dari Parpol, maka KPU akan mencetak surat suara beserta seluruh dokumen perhitungan suara sesuai Silon.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Jember mengaku sudah menerima laporan, terkait hilangnya nama Caleg DPRD Jember Dapil 2 dari Partai Hanura atas nama Ariandri Shifa Laksono, yang sudah ditetapkan dalam DCT. Tetapi dalam surat suara dan Form perhitungan suara, yang tercantum nama Sugeng Hariyadi yang sudah meninggal sebelum penetapan DCT lalu.