Dalam rangka memerangi peredaran narkotika, Polres Jember terus melakukan pengejaran terhadap tersangka. Hasilnya, aparat Kepolisian berhasil mengankan pengedar berinisial AO dan pengguna narkotika jenis sabu - sabu berinisial HP ditempat yang berbada.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menyampaikan, penangkapan kedua pelaku bermula, saat pihaknya melakukan patroli rutin dalam rangka cipata kodusi. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan seorang pengguna narkotika berinisial HP dan langsung digelandang ke Mapolres Jember.
Dari pengakuan HP, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinsial AO. Bermodalkan informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih jauh dan berhasil menringkus tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu - sabu seberat 0,39 gram dan langsung digelandang ke Mapolres Jember.
Lebih jauh Alfian menyampaikan, dalam rangka memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jember, pihaknya akan terus memburu para pelaku pengguna maupun pengedar barang haram yang bisa merusak generasi penerus Bangsa.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Alfian, kedua pelaku dijerat Pasal 114 SUB Pasal 112 undang - undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.