Pengambil-alihan asset Pemkab Jember yang selama 5 tahun telah disewa oleh PT. Warta Mutiara, dipastikan masih menyisakan tunggakan hutang berupa biaya sewa atas sejumlah peralatan di stasiun radio itu, sebesar Rp. 230 juta. Menanggapi persoalan ini, Bupati Jember, MZA Djalal, menegaskan, hutang tadi tetap harus ditagih. Namun, pernyataan bertolak belakang justru dilontarkan oleh anggota Komisi C DPRD Jember, Sunardi, yang justru mendukung pihak PT. Warta Mutiara untuk tidak melunasi hutangnya tadi.
Usai mengikuti acara penandatanganan perjanjian kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemkab Jember dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Hari Rabu siang, Bupati Jember, MZA Djalal, mengungkapkan, sudah ada komitmen antara Pemkab dan Kejari Jember, untuk melakukan penagihan sejumlah hutang yang dilakukan oleh seseorang ataupun badan hukum kepada Pemkab Jember. Penagihan piutang tadi, tidak hanya menyangkut pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga Retribusi Daerah yang selanjutnya dimasukkan dalam Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Tujuannya, untuk menghindari bocornya PAD Jember, di tahun-tahun mendatang. Salah satu piutang yang harus ditagih tadi, adalah hutang sebesar Rp. 230 juta terkait biaya sewa asset yang dilakukan oleh PT. Warta Mutiara.
Namun, penegasan Bupati tadi justru ditampik oleh anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Sunardi. Menurutnya, sebuah perusahaan yang tidak mampu membayar uang sewa, seharusnya diperpanjang kontraknya sampai mereka mempunyai kesanggupan untuk membayarnya, bukannya malah masa sewanya dipotong di tengah jalan, sehingga harus gulung tikar. Kasus yang menimpa Mutiara FM ini, dinilainya sebagai sebuah kesalahan yang dilakukan Pemkab Jember, karena telah membuat keputusan premature, sehingga merugikan PAD Jember. Kondisi semacam inilah, Sunardi menegaskan, yang sangat disesalkan olehnya.