Meskipun telah banyak para pelaku illegal logging (pembalakan liar) yang telah diringkus polisi dan dijebloskan ke penjara, namun rupanya tidak mampu menghentikan para pelaku lainnya, untuk melakukan aksi serupa. Akibatnya, hampir setiap minggu, ada saja pelaku, khususnya yang berasal dari kawasan sekitar hutan, yang ditangkap oleh petugas. Dan kali ini, lagi-lagi dari wilayah Kecamatan Silo, petugas gabungan dari Mapolsek Sempolan dan Polisi Hutan (Polhut) Perhutani berhasil mengamankan satu pelaku asal Dusun Karangbaru, Desa Silo. Disebutkan, tersangka tadi bernama Muhammad alias Pak Nur Halimah, 50 tahun. Sedikitnya 5 batang Kayu Jati dan 2 batang kayu hutan jenis Johar berukuran sedang, berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
Kanitreskrim Polsek Sempolan, Aiptu Hariono, saat dikonfirmasi Soka Radio, Hari Kamis siang, menuturkan, tersangka yang akrab dipanggil Pak Lima ini, diciduk Hari Rabu pagi, pukul 09.00 WIB. Terungkapnya kasus ini, bermula, saat Polisi Hutan Perhutani yang sedang menggelar patroli rutin, sebulan lalu, menemukan sejumlah kayu yang tergeletak di Petak 3 RPH Silo. Setelah diselidiki, ternyata kayu-kayu ini ditebang dari Petak 14 RPH Silo. Sebulan berlalu dengan terus-menerus melakukan pengintaian, akhirnya diketahui, jika tersangka Pak Lima yang berada di balik aksi pembalakan liar ini. Dari hasil penyelidikan itulah, yang bersangkutan akhirnya diciduk petugas dari kawasan pinggiran hutan setempat. Terkait motif di balik aksi tadi, Hariono menerangkan, tersangka mengaku akan menggunakan kayu-kayu curian itu untuk membuat kandang sapi.
Hariono menambahkan, seperti tersangka pembalakan liar lainnya, atas tersangka Pak Lima, polisi juga akan menjeratnya dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.