Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Jember daerah pilihan 2, berpotensi menyisakan masalah. Pasalnya, salah satu Caleg dari Partai Hanura nomor urut 5 atas nama Ariandri Shifa Laksono, tidak tercantum dalam surat suara meski sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).
Awalnya, Caleg Hanura atas nama Sugeng Hariyadi, meninggal dunia setelah ditetapkan dalam daftar calon sementara. Akhirnya, DPC Partai Hanura Jember, mengusulkan calon pengganti atas nama Ariandri Shifa Laksono, yang kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jember dalam DCT.
Namun anehnya, dalam surat suara dan Form C-1 Plano maupun DB-1 dalam rekap tingkat Kecamatan, nama Caleg yang tercantum berbeda dengan DCT. Persoalan ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu Jember, untuk ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka, mengaku sudah menerima laporan terkait persoalan ini. Hanya saja Bawaslu belum bisa menjawab tindakan apa yang harus dilakukan, karena masih akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Sementara Komisioner Bawaslu Jatim Nurellya Anggraeni saat dikonfirmasi melalui telefon selularnya, mengaku sudah mendapat informasi terkait hal ini. Rencananya Jumat (26/4/2019) besok Bawaslu Jatim akan melakukan supervisi ke Jember, karena persoalan ini selain baru pertama kalinya terjadi, dalam aturan juga belum ditemukan pasal yang menjelaskannya.