Masa kerja selama 16 tahun, ternyata tidak menjadi jaminan untuk mendapatkan perhatian lebih dari atasannya. Bahkan justru sebaliknya, dia harus menerima aksi pemecatan tidak terhormat, dari instansi tempatnya bekerja tadi. Itulah yang dialami oleh Gatot Santoso, seorang juru parkir asal Kleurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates. Setelah pada Tanggal 10 Januari yang lalu, dia menandatangani surat kontrak bekerja selama 1 tahun di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Pemkab Jember sebagai juru parkir, ternyata hanya berselang 9 hari kemudian, dia justru mendapatkan perlakuan berbeda dari dinas itu. Pasalnya, terhitung sejak Tanggal 19 Januari, secara resmi, Gatot dinon-jobkan oleh UPT Parkir.
Di hadapan sejumlah anggota Komisi C DPRD Jember, Gatot menceritakan, persoalan ini timbul setelah dirinya mempelopori pembentukan Paguyuban Juru Parkir Jember (PJPJ), pada Bulan Januari Tahun 2010 yang lalu. Semenjak itu, dia merasakan kegiatan komunikasinya dengan pimpinan UPT Parkir, menjadi renggang. Padahal, dia lakukan semata-mata untuk meningkatkan perekonomian juru parkir di Jember. Disebutkan, paguyuban yang dibentuknya adalah jalan untuk merintis pembentukan koperasi juru parkir, dan tidak punya maksud untuk memberontak. Seandainya permasalahan pendirian paguyuban tadi sebagai alasan pemecatannya, maka tindkana itu telah menyimpang dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Selain itu, juga termasuk dalam kegiatan intimidasi kepada Paguyuban Juru Parkir. Aksi pemecatan tadi, dinilainya sebagai sebuah tindakan sepihak dan dilakukan tanpa ada bukti tertulisnya. Atas kejadian itu, Gatot langsung mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Jember, untuk mencari keadilan.
Menanggapi persoalan tadi, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, H. Asir, mengatakan, pihaknya akan langsung menelusuri persoalan ini, dan sebisanya untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut Asir, persoalan itu timbul, dimungkinkan hanya akibat komunikasi yang kurang lancar, sehingga tidak perlu dibesar-besarkan.
Sementara itu, saat di hubungi soka radio untuk klarifikasi atas persoalan tersebut, nomor telpon kepala UPT Parkir Dishub, Siswanto sedang tidak aktif.