Fakta baru terungkap dari keterangan saksi kuasa direktur rekanan pemenang lelang pasar manggisan berinisial HS asal lombok NTB. Rekanan ternyata tidak memiliki dana yang cukup, sehingga harus menggunakan dana talangan dari dua orang investor berinisial B dan I.
Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember Herdian Rahardi. Menurut Herdian saksi berinisial HS mengaku mengembalikan kuasa direktur yang diberikan kepadanya, karena terjadi carut marut pekerjaan dan persoalan anggaran.
Bahkan rekanan ternyata tidak memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan proyek tersebut, sehingga harus menggunakan dana talangan dari donatur berinisial B dan I. Atas dasar keterangan tersebut, Kamis siang Kejaksaan akan memanggil donatur berinisial B dan I untuk dimintai keterangan.
Lebih jauh Herdian menjelaskan, dalam penyidikan sebuah perkara tindak pidana korupsi, ada S-O-P yang harus dilaksanakan salah satunya mengenai batas waktu. Karena itu dalam waktu dekat Herdian memastikan, setelah data-data dinilai cukup pihaknya akan segera menetapkan para tersangkanya.