Panitia pelaksanaan Pilkades desa Kemiri kecamatan Panti dituding melakukan kecuruangan saat pemungutan suara. Dimana, panitia dianggap telah menyalahi tata tertib pelaksanaan Pilkades yang sudah disepakati bersama.
Menurut Suryono melalui pengacara hukumnya Juda Hery Witjaksono menyampaikan, hari ini pihaknya masih menunggu jawaban dari pata tergugat mengenai adanya selisih suara dalam perhelatan pilkades kemarin.
Dimana, menurut Hery, dalam pelaksanaannya kemarin adanya indikasi ketidak netralan panitia, baik secara yuridis, administratif maupun teknis. Jelas hal terseb membuat klinnya merasa dicurangi. Melihat kondisi tersebut, lanjut Hery, pihaknya akan terus berusaha melakukan perlawanan terhadap ketidak adilan yang dilakukan oleh panitia pelaksana.
Sementara Kades Kemiri terpilih Baidowi menanggapi hal tersebut sebagai salah satu ketidak puasan dari lawan politik semata. Meskipun demikian, lanjut Baidowi, dirinya akan mengikuti terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, sampai menemukan titik temu dan hukum yang seadail - adilnya.
Lebih jauh Baidowi berharap kepada masyarakat khusunya desa Kemiri jangan samapai terpancing dengan isu - isu yang bisa memecah belah antar warga. Oleh sebitulah, dirinya meminta kepada masyarakat untuk kembali saling merangkul sesama dan membangun desa Kemiri kedepan dengan lebih baik lagi. Sementara untuk proses hukum yang berjalan, dirinya menyerahkan sepernuhnya kepada pihak yang berwajib.