Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Jember yang diajukan Partai Perindo. Demikian disampaikan ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka saat dimintai keterangan wartawan.
Thobrony menyampaikan, sidang yang dilaksanakan kemarin hari Rabu (7/8/2019) lalu, terkait PHPU yang diajukan oleh Partai Perindo ditolak seluruhnya. Hal ini karena dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak sesuai dihadapan MK.
Berdasarkan dari hasil persidangan dalil dan selebihnya, lanjut Thobrony, ditambah lagi bukti yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dihadapan hukum menurut MK.
Lebih jauh Thobrony menyampaikan, sampai saat ini masih belum ada pengajuan banding dan sesuai kekuatan hukum keputusan mk adalah final. Kemudian kedepannya tinggal dilakukan penetapan hasil pemilihan.