Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Bawaslu Jember siapkan jawaban tertulis. Demeikian disampaikan ketua bawaslu jember imam thobrony pusaka saat dimintai keterangan beberapa wartawan.
Menurut Thobrony, di Kabupaten Jember tercatat ada 3 sengketa Pemilu Legislatif yang masuk ke MK. Diantaranya perolehan suara DPRD Kabupaten di Dapil 3 dan 6 serta sengketa hasil perolehan suara DPR RI.
Setelah melakukan komunikasi dengan pihak Bawaslu Provinsi, lanjut Thobrony, pihaknya mendaptkan mandat terkait untuk menyiapkan jawaban tertulis. Meski sejauh ini dirinya belum tahu agenda apa saja yang akan dibahas dalam sidang perdana nanti, dalam jawaban tertulis dirinya akan menjelaskan apa saja yang sudah dilakukan bawaslu, untuk menyikapi keberatan yang diajukan pihak penggugat.
Diberitakan Jurnal Soka sebelumnya, di Kabupaten Jember tercatat 3 gugatan sengketa hasil Pileg yang di daftarkan ke Mahkamah Konstitusi, diantarnya perolehan suara DPRD Kabupaten di Dapil 3 dan 6 dan sengketa hasil perolehan suara DPR RI.